Sign.Site, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 121.626 pegawai negeri sipil di instansi pemerintah pusat yang akan dimutasi atau dipindahkan ke IKN.
Kepala BKN Hariomo Bi Putranto mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Tim Asesmen Kompetensi Pusat mengenai pemetaan kelayakan dan penilaian kompetensi ASN Pusat.
Menurut informasi, pihaknya berencana memindahkan 20.000 pejabat pusat ke IKN pada tahun 2022. Kemudian akan ada 60.000 pada tahun 2023 dan 40.000 pada tahun 2024.
“Kemudian kinerja tahun 2022 merupakan pemetaan penilaian potensi dan efisiensi terhadap 22.436 PNS. Yang kedua pada tahun 2023 sekitar 96.760 PNS. Tahun 2024 sampai Februari, karena masih berjalan, jumlahnya menjadi 2.430 PNS,” jelasnya di kantor. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19 Maret 2024).
Hariomo mengatakan, pemetaan ini menjadi prioritas nasional BKN sebagai persiapan mengidentifikasi potensi dan kemampuan yang sesuai untuk selanjutnya dialihkan ke IKN.
“Tentunya hal ini akan terus berlanjut hingga kebutuhan personel IKN terpenuhi. Tentu saja kami menginginkan orang-orang yang benar-benar memiliki bakat yang diperlukan.”
Dalam tes bakat tersebut, dicari PNS yang memenuhi syarat untuk pindah IKN. Pemerintah sendiri mencari PNS yang memiliki skill digital dan ASN yang beretika.
“Ujian potensi kemampuan pada dasarnya dapat ditemukan dalam konteks literasi digital dan kemampuan memperoleh bakat petugas, dalam konteks nilai inti etika,” ujarnya.
“Para penerima pengalihan benar-benar memenuhi kriteria baik dari segi kompetensi, potensi, dan tentunya integritas moral yang diperlukan,” pungkas Hariomo.
Sebelumnya, Harmanto, anggota DPR dari Partai PKS, mengusulkan pemisahan kekuasaan antara ibu kota pulau (IKN) dan Jakarta.
Menurutnya, IKN Nusantara sebaiknya dijadikan pusat pemerintahan atau eksekutif, sedangkan DPR atau legislatif berkedudukan di Jakarta.
Hal itu disampaikannya saat rapat lanjutan Panitia Kerja (PANJA) dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) saat pembahasan UU DIM Provinsi Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Harmanto, pembagian kekuasaan ini akan memungkinkan optimalisasi fungsi ibu kota negara sesuai perannya masing-masing.
Menurutnya, IKN Nusantara harus menjadi ibu kota eksekutif negara, sedangkan Jakarta adalah tempat lembaga legislatif beroperasi.
Pasalnya, gedung DPR saat ini terbilang megah dan mewah dibandingkan negara lain yang dikunjungi. Oleh karena itu, IKN Nusantara harus fokus pada fungsi kepemimpinan.
“Karena gedung DPR di sini lebih megah dan mewah dibandingkan gedung legislatif negara-negara yang kami kunjungi. Jadi ibu kota negara IKN kami pastikan ibu kota eksekutif,” tulisnya, Selasa (19/3/2024).
Namun, Harmanto juga menegaskan bahwa lembaga peradilan harus dipusatkan di Jakarta untuk sementara waktu sampai pemerintah menemukan tempat yang cocok untuk menampung lembaga peradilan di IKN.
Menurutnya, Jakarta memiliki fungsi legislasi yang istimewa, dimana kota menjadi tempat pembuatan undang-undang. Oleh karena itu, Jakarta menjadi titik temu antar fungsi negara, termasuk pemerintah, yang terhimpun di DPR.
Selain pertimbangan struktural dan kekhususan fungsi hukum, Harmanto juga mengkaji akses masyarakat dari perspektif hukum. Menurutnya, Jakarta adalah tempat yang nyaman untuk berkumpul dan masyarakat juga lebih nyaman menyampaikan keinginannya ke DPR.
Bandingkan dengan keadaan jika masyarakat menyampaikan keinginannya kepada IKN yang tentunya memerlukan upaya lebih. Oleh karena itu, arah penyampaian keinginan ke lembaga legislatif di daerah seperti Jakarta saat ini dinilai lebih menguntungkan dibandingkan menyampaikan keinginan ke IKN.